TUGAS POKOK DAN FUNGSI ORGANISASI
Rumah Sakit Budi Sehat Purworejo adalah institusi kesehatan yang mana dalam penyelenggaraannya dilaksanakan berdasarkan PERATURAN YAYASAN SASTRO WIJAYAN Nomor : 02/SK-YSW/VII/2022 tentang TATA KELOLA RUMAH SAKIT BUDI SEHAT PURWOREJO (HOSPITAL BY LAWS).
Dalam melaksanakan tugas Pokok dan Fungsi sebagaimana dimaksud, Rumah Sakit Budi Sehat Purworejo mempunyai Tugas Pokok yaitu;
1) Menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan melalui upaya penyembuhan, pemulihan, pencegahan penyakit, dan pelayanan rujukan;
2) Edukasi dan pengabdian kepada masyarakat;
Rumah Sakit mempunyai Fungsi;
a) Perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan Kesehatan;
b) Pelayanan penunjang dalam menyelenggarakan pelayanan Kesehatan;
c) Penyusunan rencana dan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan Kesehatan;
d) Pelayanan medis;
e) Pelayanan penunjang medis dan non medis;
f) Pelayanan keperawatan;
g) Pelayanan rujukan;
h) Pengembangan, serta pengabdian masyarakat;
i) Pengelolaan keuangan dan akuntansi; dan
j) Pengelolaan urusan kepegawaian, hukum, hubungan masyarakat, organisasi dan tatalaksana, serta rumah tangga, perlengkapan dan umum;